AMANPALESTIN.ID- Israel mengumumkan pencurian dan perampasan tanah seluas 2.640 dunam atau sekitar 650 hektar serta mengakuinya sebagai “milik negara”, Kamis (29/02). Keputusan tersebut memberi wewenang kepada zionis Israel untuk memanfaatkan tanah dengan tujuan pembangunan.
Dilansir reuters, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Administrasi Sipil, bagian dari Kementerian Pertahanan Israel, mengatakan bahwa luas lahan tersebut adalah 2.640 dunam. Sumber Israel mengatakan mereka sekarang akan ditetapkan sebagai bagian dari pemukiman Maale Adumim, di sebelah timur Yerusalem.
Juru bicara otoritas Palestina mengatakan, langkah tersebut mendorong pemisahan Yerusalem dari wilayah Palestina dan melemahkan pembentukan negara Palestina oleh Israel. Selain itu, Juru bicara Presiden Mahmoud Abbas menerangkan, otoritas Israel sengaja menentang legitimasi dan resolusi internasional yang secara konsisten menyatakan tidak sahnya permukiman di seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Awal mula perampasan tanah
Dirangkum AlMayadeen, penerapan Deklarasi Balfour tahun 1917 menjadi awal mula meluasnya pencurian dan perampasan tanah di bawah Mandat Inggris (1920–1948), khususnya dengan penerapan Deklarasi Balfour tahun 1917. Sebelum kolonialisme, petani Palestina memiliki dokumentasi hukum, seperti akta, yang menegaskan kepemilikan tanah mereka.
Sistem kadaster, yang mengatur transaksi properti, didirikan sejak tahun 1850 di wilayah tersebut. Pada awal-awal pendudukan ilegal Israel, pasukan Inggris memberikan senjata kepada zionis dan memfasilitasi perampasan hak warga Palestina. Ini juga menjadi dasar terjadinya pembantaian massal dan pembersihan etnis selama perang Arab-Israel tahun 1948.