Daftar Dosa Tentara Israel Selama Agresi Terhadap Gaza

Bukti pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel (Sumber: Quds News)

AMANPALESTIN.ID-20 hari lebih Israel menyerang Gaza, ribuan orang-orang syahid, termasuk anak-anak. Selama agresi tesebut Israel juga menyerang tenaga medis, jurnalis yang mana keduanya dilindungi oleh hukum internasional. Dunia makin bereaksi keras ketika Israel menghancurkan rumah sakit di Gaza dan tindakan tersebut dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI). Berikut daftar pelanggaran internasional yang dilakukan Israel.

  1. Menyerang warga sipil

Pelanggaran pertama yang dilakukan Israel adalah menyerang warga sipil. Pada kondisi konflik, warga sipil harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya. Tidak hanya menyerang warga sipil, tentara Israel juga meminta secara paksa warga sipil untuk pindah ke selatan.

2. Menyerang tenaga medis dan rumah sakit.

Tentara Israel membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza yang menyebabkan 500 orang syahid. Menurut HHI Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.

3. Membombardir jalur Gaza

Pada Konvensi Den Haat 1899 dan 1907 melarang pemboman terhadap kota, desa, gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.

4. Menghancurkan tempat ibadah

Tidak hanya menyerang rumah sakit, tentara zionis Israel turut membombardir tempat ibadah. Diketahui, masjid Al-Omari dan Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza dihancurkan Israel.

YAPI Media
Share this post:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments