AMANPALESTIN.ID- Konferensi Umum Badan Energi Atom Internasional (IAEA) telah mengadopsi resolusi untuk mempertimbangkan Palestina sebagai sebuah negara. Menurut surat kabar Al Sharq Al Awsat, para anggota IAEA melakukan pemungutan suara mengenai rancangan penetapan Negara Palestina.
Konferensi Umum IAEA melakukan proses pemungutan suara dengan mayoritas dari 92 negara mengenai rancangan resolusi penetapan Negara Palestina. Berdasarkan pernyataan pada Jumat (29/0/2023), Dewan Nasional Palestina mengatakan, pemungutan suara di IAEA merupakan kecaman yang jelas terhadap kebijakan ekspansi pendudukan Israel dan aneksasi Ilegal yang melanggar hukum internasional.
Dewan Nasional Palestina berterimakasih kepada semua negara yang mendukung keputusan tersebut, terutama Republik Arab Mesir yang mengajukan permintaan atas nama Negara Palestina. Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattoh menyambut baik keputusan Gereja Anglikan di Afrika Selatan yang mendeklarasikan Israel sebagai negara apartheid.
Tidak hanya itu, Fattoh mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi pejuang Palestina serta bukti ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.
“Keputusan ini adalah kemenangan bagi perjuangan Palestina dan mencerminkan besarnya ketidakadilan dan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina, khususnya penyerbuan tempat ibadah Islam dan Kristen, penyerangan terhadap pendeta Kristen, dan operasi penindasan yang dilakukan oleh pemerintahan pendudukan fasis,”ucap Fatouh.